Liputan6.com, Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksii terhadap prajurit TNI AD berinisial Kopda ATY, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, yang videonya viral lantaran bertakbir saat tugas pengamanan kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Sesuai hasil pemeriksaan internal satuan, Pangdam Jaya sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, telah memutuskan Kopda ATY untuk diserahkan kepada Ankumnya yakni atasan yang berhak menghukum," tutur Refki saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga
Menurut Refki, Kopda ATY yang videonya viral saat kepulangan Rizieq Shihab itu, diserahkan kepada Atasan Danyon Zipur 11 untuk langsung dibina di satuannya itu dengan hukuman ringan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Advertisement
"Yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," jelas dia.
Untuk bentuk sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI yang videonya viral saat kepulangan Rizieq Shihab ini, akan sesuai dengan isi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sangsi administrasi yaitu ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode," Refki menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bertentangan
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menyampaikan, peristiwa dalam video berdurasi 17 detik itu terjadi pada Senin 9 November 2020. Si perekam merupakan prajurit TNI AD berinisial Kopda ATY, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya dan tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat, dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," tutur Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).
Refki menyebut, memasuki pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Kopda ATY merekam video tersebut. Termasuk berucap sebagaimana simpatisan Rizieq Shihab.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," jelas Refki.
Advertisement