KPK Beberkan Alasan Bentuk Staf Khusus untuk Pimpinan

Menurut Alex, staf khusus akan menggantikan posisi penasihat KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2020, 18:54 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 18:54 WIB
KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan alasan pembentukan staf khusus untuk pimpinan lembaga antirasuah. Staf khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka).

"Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Menurut Alex, staf khusus akan menggantikan posisi penasihat KPK. Alex memastikan, sama seperti penasihat KPK, staf khusus tidak melekat pada perorangan pimpinan lembaga antirasuah.

"Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan," kata dia.

Alex mengatakan, staf khusus paling banyak terdiri dari lima orang untuk memenuhi kebutuhan lima bidang strategis, yaitu, bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.

Menurut Alex, pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41 tahun 2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019. Alex menyatakan proses penyusunan Perkom ini dilakukan sejak Maret 2020 dan dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.

"Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan," kata Alex.

Berdasarkan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pimpinan KPK akan memiliki staf khusus. Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 Perkom itu.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.

Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diangkat Sekjen KPK

Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Pada Pasal 76 Ayat (1) disebut bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi. Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.

Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan. Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya