Intip Gaji PPPK 2025 yang Banyak Diminati Masyarakat!

Seperti PNS, PPPK juga akan mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah. Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Jan 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 13:30 WIB
PPPK
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, pada pukul 23.59 WIB. Ini adalah perpanjangan kedua setelah sebelumnya.

Seharusnya pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ditutup 31 Desember 2024 kemudian diperpanjang menjadi 7 Januari 2025 dan kini diperpanjang lagi menjadi 15 Januari 2025.

Terkait perpanjangan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, agar memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kurang lebih 1,7 juta non ASN yang harus dilakukan penataan.

"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat (10/1/2025).

Seperti PNS, PPPK juga akan mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah. Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu atau pada 2024 menerbitkan beleid baru yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi Rp 7,3 juta. Gaji ini akan ditambah dengan sejumlah tunjangan lain dengan nilai yang berbeda-beda.

 

Rincian Gaji dan Tunjangan

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Gaji 

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Link Daftar PPPK Tahap 2, Ditutup 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, pada pukul 23.59 WIB.

Bagi yang berminat untuk mendaftar, dapat mengunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dalam bidang pengelolaan, terdapat sejumlah posisi yang relevan, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 atau pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya.

Selain itu, calon pelamar juga diharuskan untuk tidak pernah melamar dalam pengadaan ASN sebelumnya. Pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.

Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pelamar. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, dan dokumen lain yang relevan dengan instansi yang dilamar.

Penting bagi calon pelamar PPPK tahap 2 untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar. Oleh karena itu, disarankan agar calon pelamar memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran, guna menghindari kemungkinan kesalahan yang dapat menghambat proses seleksi.

Petunjuk Pendaftaran PPPK Tahap II 2024

Anda dapat mengunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk memulai proses pendaftaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif. Setelah akun Anda berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

Setelah berhasil masuk, Anda perlu melengkapi biodata pribadi Anda. Informasi yang harus diisi mencakup ijazah, gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon. Kemudian, pilih jenis seleksi "PPPK" dan tentukan instansi serta formasi yang ingin Anda lamar. Pastikan juga untuk mengisi rincian mengenai ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda dengan lengkap.

Setelah semua informasi diisi, sangat penting untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan sebelum menyelesaikan pendaftaran. Jika Anda sudah yakin bahwa semua informasi yang diberikan sudah benar, Anda dapat melanjutkan untuk mencetak kartu pendaftaran. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan memastikan bahwa proses pendaftaran Anda dapat berjalan dengan lancar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya