Polisi Naikkan Status Kasus Kerumunan di Akad Nikah Putri Rizieq Shihab ke Penyidikan

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada acara yang melibatkan Rizieq Shihab hingga menyebabkan kerumunan di DKI Jakarta, memasuki babak baru.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Nov 2020, 16:23 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:23 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada acara yang melibatkan Rizieq Shihab hingga menyebabkan kerumunan di DKI Jakarta, memasuki babak baru. Salah satunya pada rangkaian acara perayaan maulid nabi dan akad nikah putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan status perkara di sekitar kediaman Rizieq Shihab tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan hal itu usai memperoleh hasil dari gelar perkara.

"Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

Dia menerangkan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.

Ke depan, lanjut dia, polisi kembali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain," papar Yusri soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang melibatkan Rizieq Shihab itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rangkaian Kegiatan

Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah Megamendung Bogor, perayaan maulid nabi di Tebet, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut. Saksi yang dipanggil antara lain Ketua Panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya