Kasus Kerumunan di Bogor Naik Penyidikan, Polisi Belum Pemeriksaan Rizieq Shihab

Polda Jawa Barat menaikkan status pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara yang melibatkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, ke penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Nov 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:05 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menaikkan status pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

"Yang jelas Polda Jawa Barat hari ini sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Pada kasus yang ditangani Polda Jabar ini, polisi belum memeriksa Rizieq Shihab.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memanggil 15 saksi. Dari ke-15 orang yang diminta klarifikasi, 12 orang hadir. Ketiga orang yang tidak hadir, dua di antaranya tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19.

Selain itu, penyidik sudah mengundang ahli epidemiolog dan juga menganalisis CCTV di tempat kejadian perkara.

"Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Patoppoi di Bandung, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.

Berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, kata Patoppoi, saat acara peletakan batu pertama itu massa yang hadir mencapai 3.000 orang. Padahal, kegiatan pertemuan yang diperbolehkan dengan batasan 50 persen dari kapasitas atau maksimal tak lebih dari 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang penanggulangan penyakit menular," ujar Patoppoi.

Patoppoi mengatakan, belum ada penetapan tersangka meski status hukumnya sudah naik tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata dia soal buntut acara yang melibatkan Rizieq Shihab itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus yang Ditangani Polda Metro Jaya

Sementara, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta, Awi menyebut Polda Metro Jaya masih menunggu perkembangan proses penyelidikan penyidik sebelum dilakukan gelar perkara. Termasuk juga agenda pemanggilan pemeriksan terhadap Rizieq Shihab.

"Saya tidak mau mengandai-andai, biarkan penyidik. Kemudian Polda Metro juga masih menunggu perkembangan gelar maupun apa sudah ada peningkatan status," kata Awi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya