KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT Jasindo Lewat 3 Saksi

Untuk mendalami korupsi di PT Jasindo tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2020, 11:24 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 11:24 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi.

"Hari ini (30/11/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara Jasindo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Ali mengatakan, tiga saksi yang akan diperiksa yakni Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Irman Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK membuka kembali kasus dugaan korupsi terhadap PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan negara tersebut dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas.

"Ya benar, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait yang diduga terjadi di tahun 2008 sampai 2012," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Janji KPK

Namun, Ali belum mau membeberkan nama-nama yang terlibat. Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan kebijakan baru KPK.

"Nama tersangka dan rincian kasus ini masih belum bisa dibeberkan ke publik. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," jelas Ali.

Ali berjanji, rincian lebih detil akan disampaikan secara transparan dan akuntabel, sesuai UU KPK.

"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," Ali menandasi.

KPK sendiri pernah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Jasindo. KPK menjerat eks Dirut Jasindo Budi Tjahjono. Budi kini tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin dengan hukuman penjara 7 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya