Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Mensos Juliari Bakal Mengundurkan Diri

Mensos Juliari Batubara ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya selama 20 hari ke depan untuk penyidikan kasus suap bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2020, 20:13 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 19:59 WIB
Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bakal mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin. Rencana itu merupakan buntut penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19.

"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," ujar Juliari Batubara sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Juliari yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol ini enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Mensos Juliari Batubara di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19.

Selain Juliari, tim penyidik juga menahan anak buah Juliari, Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Adi Wahyono akan ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan.

Baik Juliari maupun Adi ditahan tim penyidik usai menyerahkan diri. Sementara tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu dimasukkan ke dalam tahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Suap Rp 17 Miliar

KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp 243 juta).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya