PK Ditolak, PAN DKI Minta Pemprov Keluarkan Izin Reklamasi Pulau G

Farazandi menyebut, apabila keputusan MA tidak dijalankan, maka hal itu justru berpotensi terjadi masalah baru lagi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Des 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 13:29 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PAN DPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Pemprov DKI terhadap perizinan reklamasi Pulau G.

"Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Farazandi Fidinansyah, dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Farazandi menyebut, apabila keputusan MA tidak dijalankan, maka hal itu justru berpotensi terjadi masalah baru lagi.

"Bisa jadi akan ada pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan," ucapnya.

Diketahui, Pemprov DKI harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G dengan pengembang PT Muara Wisesa Samudera, yang proyeknya sempat dihentikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sesuai Keputusan MA

Pemberian izin itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020. Adapun Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.

"Amar putusan tolak PK," demikian bunyi putusan yang dikutip Liputan6.com dari laman MA, Kamis (10/12/2020).

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka kembali pada keputusan PTUN sebelumnya, agar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI menerbitkan izin reklamasi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya