PK Ditolak, MA Wajibkan Anies Baswedan Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Des 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 14:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | instagram.com/aniesbaswedan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap izin reklamasi Pulau G Jakarta Utara.

Alhasil, izin itu harus diterbitkan Anies Baswedan.

Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Adapun, putusan tersebut diputuskan 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih. Lalu hakim Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi.

"Amar putusan tolak PK," demikian bunyi putusan yang dikutip Liputan6.com dari laman MA, Kamis (10/12/2020).

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka kembali pada keputusan PTUN sebelumnya, agar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI menerbitkan izin reklamasi tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Perkara

Awalnya, PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Maret 2020.

Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ilham pada 30 April 2020.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," tulis hasil putusan yang dikutip Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah terlanjur dibangun.

Rencananya, empat pulau yang sudah dibangun yakni Pulau C, D, G dan N, akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Sedangkan pada tahun 2018, Anies mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.

Menurut Anies pencabutan itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP) Pantura.

Dengan keputusan tersebut, 13 pulau reklamasi yang yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya