Polri Musnahkan 89 Kg Sabu dan 290 Kg Ganja Hasil Pengungkapan 8 Kasus Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan delapan kasus sepanjang 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Des 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan delapan kasus sepanjang 27 Oktober hingga 23 Desember 2020 dengan barang bukti 89 kilogram sabu, 290 kilogram ganja, dan 68.986 kilogram ekstasi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan, dalam kurun waktu 58 hari operasi, petugas mengamankan 29 tersangka dari delapan kasus narkoba tersebut.

"Ini jaringan Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, Jatim," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Menurut dia, para pelaku beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan jaringan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Kami musnahkan total 89 kg sabu, 290 kg ganja, 68.986 kg ekstasi," jelas Wahyu soal pengungkapan kasus narkoba tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian

Adapun rincian tangkapan kasus adalah sebagai berikut:

1. Pengungkapan jaringan Pekanbaru-Madura dengan lima tersangka pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 5 kg dan ekstasi 380 butir.

2. Pengungkapan jaringan Mandailing Natal-Jakarta dengan dua tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti ganja 6 kg.

3. Pengungkapan jaringan Medan-Jombang dengan 4 tersangka pada Jumat, 13 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 25 kg dan ekstasi 58.606 butir.

4. Pengungkapan jaringan Padang-Jakarta dengan dua tersangka pada Selasa 16 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 10 ribu butir.

5. Pengungkapan jaringan Medan-Tangerang dengan satu tersangka pada Selasa, 17 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 3 kg.

6. Pengungkapan jaringan Medan-Jakarta, dengan empat tersangka diungkap pada Minggu 22 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 10 kg.

7. Pengungkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga tersangka pada Sabtu, 19 Desember 2020 dengan barang bukti sabu 45 kg.

8. Pengungkapan jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan delapan tersangka pada Rabu, 2 Desember 2020 dengan barang bukti ganja 284 kg.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya