Sepanjang 2020, Polri Tangkap 48 Ribu Tersangka Narkoba dan Amankan 5,53 Ton Sabu

Tak hanya sabu, Polri juga mengamankan jenis narkoba lainnya, seperti ekstasi, heroin, kokain, tembakau gorilla, dan hashish.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Des 2020, 13:13 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 13:12 WIB
Kapolri Rapat Kerja Perdana dengan DPR
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Idham Azis menyampaikan, sebanyak 48 ribu orang lebih telah menjadi tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2020. Dari pengungkapan tersebut, puluhan ton barang haram berbagai jenis pun disita.

"48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," tutur Idham saat pertemuan virtual, Selasa (22/12/2020).

Menurut Idham, barang haram yang diamankan antara lain 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorilla, dan 64,5 gram hashish.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana perdagangan orang, Polri telah menyelesaikan 126 kasus dari 148 perkara yang ada alias 85 persen sepanjang tahun 2020.

"Satgas mafia tanah menyelesaikan 73 perkara," kata Idham.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Karhutla

Selanjutnya, untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polri telah menuntaskan sebanyak 98 perkara dari total 131 perkara atau 74,8 persen. Adapun terkait patroli Siber, petugas melakukan upaya preventif terhadap 4.464 akun dengan penanganan kasus hoaks sebanyak 179 perkara dan terkait Covid-19 sebanyak 104 perkara dengan 104 tersangka.

"Pemberantasan street crime khususnya begal ini, Polri telah menuntaskan 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara atau 73 persen," Idham menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya