Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para pejabat negara melaporkan bingkisan yang diterima mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal. Hal itu agar terhindar dari praktik korupsi berjenis gratifikasi hingga suap.
"Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," tutur Firli dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga
Firli mengingatkan, KPK akan menjerat pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Advertisement
"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Praktik Sinterklas
Menurut Firli, tidak menutup kemungkinan di Hari Raya Natal ini ada pihak yang bermaksud memainkan taktik sinterklas dengan dalih memberi tanpa berharap balasan. Namun akhirnya berujung pada dugaan korupsi yang nantinya menjerat si penerima.
"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman dan damai sentosa," Firli menandaskan.
Advertisement