Lakukan Pidana Bersama 2 Jenderal Polisi Jadi Hal Memberatkan Vonis Tommy Sumardi

Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengurusan red-notice Djoko Soegiarto Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 16:34 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 16:34 WIB
Tommy Sumardi
Pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengurusan red-notice Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis, mengatakan, hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi lantaran tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana, dan aparat penegak hukum," ujar Hakim Damis dalam amar putusannya, Selasa (29/12/2020).

Tommy melakukan tindak pidana bersama buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bersama dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tommy menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Napoleon dan Prasetijo. Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. Sementara Prasetijo sebesar USD100 ribu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hal yang Meringankan

Sementara hal yang meringankan vonis terhadap Tommy lantaran Tommy mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus dengan terang.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai JC, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Damis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya