Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus suap Djoko Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 16:09 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 16:09 WIB
Tommy Sumardi
Tommy Sumardi (kiri), terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menyatakan Tommy terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Djoko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Muhammad Damis dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Suap diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo terkait pengurusan status red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta sibsider 6 bulan kurungan terhadap Tommy Sumardi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuntutan Jaksa

Tommy diduga bersalah sebagai perantara suap antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.

Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator untuk Tommy.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," Jaksa menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya