Liputan6.com, Jakarta Setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12/2020) sore.
Jubir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengaku tidak masalah soal pergantian nama tersebut jika sesuai dengan aturannya.
"Ya kalau masalah aturan ganti nama ya enggak apa-apa. Memang secara aturan boleh monggo aja," katanya kepada merdeka.com, Minggu (31/12/2020).
Advertisement
Walaupun demikian, dia mengingatkan, agar pihak-pihak yang dulunya tergabung dalam FPI agar mengambil pelajaran. Salah satunya jangan melakukan kegaduhan.
"Ambil lah pelajaran dari FPI, yang pertama jangan melakukan hal-hal yang melanggar, jangan melakukan kegaduhan kan gitu," ungkapnya.
Masduki menjelaskan, walaupun anggota FPI adalah warga Indonesia yang memiliki hak yang sama. Dia pun meminta jika FPI mengubah nama untuk memperbaiki citra dengan menghormati satu sama lain.
"FPI para anggotanya kan warga negara Indonesia, yang mempunyai hak yang sama tapi hak-hak yang lain orang lain harus dihormati, karena kita punya hak lantas kemudian hak kita gunakan sepenuhnya tapi mengganggu hak-hak orang lain, kan sebenarnya lebih kepada itu sekarang ini," ujarnya.
"Jadi banyak menggunakan haknya tapi kurang memperhitungkan haknya orang lain, sehingga itu dilarang. Kalau dia mau mengganti nama ya ambil pelajaran dari itu, seperti warga negara yang baiklah," tutup Masduki.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembubaran FPI
Sebelumnya setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Sejumlah nama menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.
Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.
"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," ujar mereka.
Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.
Reporter : Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement