Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Dibekukan, Ini Kata Polri

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan usai pemerintah melakukan pelarangan terhadap kegiatan atau aktivitas FPI.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2021, 18:17 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 18:17 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan usai pemerintah melakukan pelarangan terhadap kegiatan atau aktivitas FPI. Pelarangan kegiatan FPI ini diberlakukan sejak 30 Desember 2020 lalu.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan pihak Polri.

"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan informasi terkait pembekuan rekening milik FPI yang didalamnya terdapat puluhan juta rupiah. "Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

Pasca penetapan pelarangan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI), rekening milik ormas itu dikabarkan telah dibekukan. Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Azis Yanuar.

"Infonya demikian (Rekening FPI dibekukan). Cuma puluhan juta digarong juga," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Meski telah dilakukan pembekuan, Azis mengaku tak memiliki rencana untuk melakukan usaha hukum terkait hal tersebut.

"Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bubarkan FPI

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya