Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada 11-25 Januari 2021. PSBB kali ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Dalam pengetatan PSBB kali ini, terjadi beberapa perubahan waktu operasional tempat dan transportasi umum. Untuk waktu operasional transportasi umum, dibatasi beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers daring, Sabtu (9/1/2021).
Advertisement
Dengan adanya pembatasan jam operasional angkutan umum saat pengetatan PSBB, maka tempat kegiatan lain juga dibatasi seperti kantor hingga mal hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kantor dan kegiatan lain sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan umumnya sampai pukul 20.00 WIB," kata Anies.
Sementara itu, kantor melakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home dan 25 persen work from office.
Kemudian fasilitas umum untuk kegiatan sosial budaya seperti taman dan RPTRA ditutup sepenuhnya selama PSBB ketat. "Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," kata Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijaga ketat sampai vaksin terdistribusi
Anies berpesan, meskipun prinsip-prinsip pembatasan PSBB sudah familiar, bukan berarti membuat lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.
"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ujar dia.
"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," tandas Anies.
Advertisement