KPK: Selama Tak Lihat Jenazah dan Makamnya, Kami Yakin Harun Masiku Masih Hidup

KPK menganggap belum tertangkapnya Harun Masiku sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik.

oleh Mevi Linawati diperbarui 11 Jan 2021, 07:35 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 07:33 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, tersangka Harun Masiku (HM) yang merupakan buron kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup. Harun Masiku adalah mantan Caleg PDI Perjuangan

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK melalui Youtube KPK, Minggu 10 Januari 2021, seperti dikutip Antara.

Harun Masiku telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun Masiku menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.

"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango saat konferensi pers pada 30 Desember 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Tangkap Orang yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

FOTO: KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pihak berperkara pada Sabtu 9 Januari 2021 malam. Orang yang ditangkap yakni Ferdy Yuman (FY) terkait dengan kasus suap ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh tim lembaga antirasuah. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap Nurhadi.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Wakil Ketua KPK Nawawi.

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya