Kejagung Tangkap 2 Terduga Penyuap Pengadaan Alat Tes Covid-19

Dua terduga penyuap pengadaan alat tes Covid-19 pada Dinkes Sultra itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jan 2021, 12:46 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 12:45 WIB
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Nyaris Tembus 1 Juta
Tenaga kesehatan memeriksa sampel tes usap (swab) antigen di Jakarta, Senin (25/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Senin (25/1) mencatat kasus positif di Indonesia bertambah 9.994 orang sehingga total kasus positif menjadi 999.256 orang atau hampir menembus 1 juta kasus. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua orang terduga penyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk pengadaan alat pemeriksaan Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang tersebut yakni Direktur PT Genecraft Labs, TGJ (49) dan Technical Sales PT Genecraft Labs, IA (24). Keduanya ditangkap Tim Intel Kejari Jakarta Barat bersama penyidik Kejati Sultra. 

"Kedua orang tersebut diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13.00 Wib, pada Senin (25/1) kemarin," kata Eben dalam keterangan diterima, Selasa (26/1/2021).

Eben merinci, besaran suap yang dilakukan keduanya adalah 13 persen atau Rp 431.862.074 dari nilai kontrak yang dianggarkan Dinkes Sultra, yakni Rp 1.360.884.000 untuk pengadaan RT-PCR dan Rp 1.715.056.700 untuk Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Reagen.

"Alat tes dan reagen itu merupakan program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020," kata Eben.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Akan Diterbangkan ke Kendari

Eben mengungkap, penindakan terhadap keduanya sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Kejagung menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Usai diperiksa, rencananya, mereka pada hari ini akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," Ebben menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya