Gelar Rapat Konsultasi dengan BPK, Ini Masukan dari BAKN DPR

Ketua BAKN DPR RI menyampaikan bahwa sesuai dengan tugasnya, BAKN DPR RI berwenang melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2021, 12:12 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 10:03 WIB
rapat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua BAKN Wahyu Sanjaya dalam Rapat Konsultasi BPK dan BAKN DPR, Selasa (9/2/2021). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerima kunjungan dan melakukan rapat ronsultasi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Rapat konsultasi ini merupakan upaya BAKN untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua BAKN Wahyu Sanjaya dan para Anggota BAKN serta pejabat di lingkungan BPK RI. Dalam pertemuan ini, kedua pihak saling memberikan masukan dan tanggapan serta menyamakan persepsi terkait pemeriksaan BPK RI.

Ketua BPK menjelaskan, tugas lembaganya sesuai Undang-Undang Dasar 1945 adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Hasil pemeriksaan BPK RI tersebut diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua BAKN DPR RI menyampaikan bahwa sesuai dengan tugasnya, BAKN DPR RI berwenang melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Selaku Ketua BAKN DPR RI saya berharap komunikasi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dapat terus ditingkatkan. Dengan komunikasi dan sinergi yang baik dengan BPK RI maka kedepannya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara kita akan semakin akuntabel dan transparan," ujar Wahyu.

Selain itu menurutnya, BAKN DPR RI juga dapat memberikan masukan kepada BPK RI terkait dengan rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tugas dan Wewenang BAKN

UU MD3 menyebutkan ada beberapa tugas BAKN. Pertama, melakukan penelaahan terhadap temuan hasil BPK yang disampaikan kepada DPR dan menindaklanjuti hasil temuan itu kepada komisi terkait.

Selain itu, BAKN bertugas untuk menindaklanjuti hasil pembahasan di komisi terhadap temuan pemeriksaan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan dan kualitas laporan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya