Polisi: Remaja Bunuh Pria di NTT yang Mencoba Memperkosanya Dititipkan di Balai Rehabilitasi

Seorang remaja perempuan berinisial MSK (15) harus berhadapan dengan hukum akibat membunuh seorang pria yang hendak memperkosanya untuk kedua kali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2021, 11:38 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial MSK (15) harus berhadapan dengan hukum akibat membunuh seorang pria yang hendak memperkosanya untuk kedua kali.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna menegaskan, MSK (15) tidak ditahan di penjara. Tapi dititipkan ke di Balai Rehabilitasi Sosial Anak. MSK bahkan mendapatkan pendampingan dari Anggota Unit PPA Polres Timur Tengah Selatan (TTS) untuk memulihkan psikologis, dan psikis.

"Polres TTS mengamankan dan menitipkan di balai rehabilitasi. Yang bersangkutan mendapatkan perlindungan khusus," kata dia saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Krisna membeberkan, pertimbangan MKS dititipkan di Balai Rehabilitasi salah satunya untuk menghindari adanya perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga NB (48).

"Kenapa kami amankan? Karena kalau tidak diamankan, jangan sampai nanti MSK menjadi korban bagi keluarga korban (NB) yang tidak terima, makanya yang bersangkutan kami titipkan," ujar dia.

Krisna menyakinin, penyidik Polres Polres Timur Tengah Selatan menangani perkara pembunuhan ini dengan pendekatan humanis dan proprosional.

Dia menyampaikan, Polres TTS melakukan penyidikan tidak hanya berpedoman pada KUHP yaitu terjadinya perbuatan menghilangkan nyawa saja tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Pradilan Pidana Anak.

"Salah satunya tadi tidak dilakukan penahanan. Ini semata-mata menjunjung hak asasi dia sebagai anak. Ini yang harus digaris bawahi," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Nusa Tenggara Timur. Menurut keterangan, antara korban NB dan tersangka berinsial MSK sebelum kejadian sempat bertemu. Saat itu, sempat terjadi persetubuhan.

Krisna menerangkan, korban NB kemudian meminta untuk yang kedua kalinya. Namun, ditolak oleh MSK hingga terjadinya pembunuhan.

"Untuk kedua kalinya, korban minta bersetubuh lagi. MSK tidak ingin dan menolak, karena dipaksa dan ditarik akhirnya MSK menusukkan pisau yang dia bawa, kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Krisna menerangkan, hubungan antara MSK dengan NB adalah saudara sepupu.

"Mereka sepupu tapi tidak tinggal serumah," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya