Liputan6.com, Jakarta - Gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) MSK (16), ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh korban diduga hendak memerkosanya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus tersebut adalah tantangan bagi penegakan hukum untuk berlaku adil. Polisi juga diminta menegakkan hukum secara humanis.
"Ini adalah salah satu fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dan juga tantangan bagi penegak hukum untuk lebih profesional dalam menghadirkan keadilan. Kemudian melakukan pendekatan yang lebih humanis," kata Dasco lewat pesan kepada merdeka.com, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen agar masyarakat mendapat keadilan dalam persoalan hukum. Sigit, kata dia, juga berjanji menindak hukum dengan cara humanis.
"Kan juga sudah menjadi komitmen dan janji dari Kapolri, bahwa masyarakat tidak akan susah mencari keadilan di kepolisian, dan akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan cara yang humanis," ujar dia.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menambahkan, visi dan janji Polri harus di dukung semua pihak. Anggota Polri juga harus paham dengan visi Kapolri.
"Saya fikir, visi dan janji dari Kapolri ini patut didukung oleh semua pihak, dan juga harus difahami dengan baik oleh para petugas kepolisian di seluruh wilayah NKRI," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.
Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perempuan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.
Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement