PBNU Tolak Perpres Investasi Minuman Keras

Said Aqil Siradj tegas menolak rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mar 2021, 17:46 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 17:46 WIB
PBNU dan Bulog Luncurkan Rumah Pangan Santri
Ketum PBNU Said Aqil Siroj memberikan sambutan saat peluncuran Rumah Pangan Santri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/10). PBNU dan Bulog meluncurkan Rumah Pangan Santri yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tegas menolak rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).

Menurut Said, Al-Qur’an mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," ujar Said Aqil dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Saiq Aqil menyarankan pemerintah sebelum mengambil kebijakan harus sesuai dengan kemaslahatan. Jika kebijakan tersebut akan menimbulkan suatu yang tidak berguna, lebih baik kebijakan tersebut ditarik kembali.

"Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata dia.

Menurut Said Aqil, banyak contoh dan dampak buruk yang terlihat akibat mengkonsumsi alkohol. Dia mengatakan, atas dampak tersebut, maka miras harus dicegah dan tak bisa ditoleransi.

"Dalam kaidah fiqih disebutkan, 'rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpres Investasi Minuman Keras

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya