Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mendukung Pemprov DKI segera melepas sahamnya di PT Delta Djakarta, perusahaan produksi minuman beralkohol (miras).
"Sikap Fraksi PKS sangat jelas meminta saham pemprov di PT Delta agar segera dilepas," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Selain itu, dia mendorong agar pimpinan DPRD DKI segera merespons rencana Pemprov DKI melepas saham di perusahaan produsen miras tersebut. Sebab, Pemprov DKI telah mengajukan pelepasan saham kepada pimpinan DPRD beberapa waktu lalu.
Advertisement
"PKS sebagai partai politik pengusung Gubernur Anies sangat mendukung hal ini," ucap Arifin.
Menurut dia, pelepasan investasi miras di PT Delta tidak akan berpengaruh pada APBD DKI. Sebab, deviden yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta tidak terlalu besar.
"Maka sudah selayaknya untuk dilepaskan segera dan Pemprov DKI bisa menambah pendapatan asli daerahnya dari jalur lain yang halal dan lebih berkah," tutur Arifin.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunggu Umpan Balik DPRD
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pelepasan saham di PT Delta Jakarta tidak bisa diputuskan oleh Pemprov DKI saja, malinkan harus ada persetujuan dari DPRD DKI.
Pemprov DKI, kata Ariza, telah melayangkan surat pada DPRD DKI. Saat ini posisi Pemprov DKI adalah menunggu persetujuan DPRD DKI untuk melepas saham di perusahaan bir tersebut.
“Untuk memenuhi janji (kampanye), Pemprov DKI, Pak Gub, semua tidak bisa memutuskan sendiri. Harus mendapat persetujuan dari temen DPRD, kita tunggu saja. Di DPRD nanti tentu akan dilakukan pengkajian,” kata Ariza pada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Ariza memastikan Gubernur DKI Jakarta menjalankan janji kampanyenya menjual saham di Delta. Menurutnya, tak ada kerugian dari aspek mana pun terkait rencana pelepasan itu.
“Tugas kami memenuhi janji. Anies sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta. Tidak ada yang dirugikan. Provinsi tidak dirugikan. Masyarakat tidak dirugikan. Jadi kalau itu dijual kepada publik, uangnya diterima kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya,” jelasnya.
Advertisement