Liputan6.com, Jakarta Mantan politisi Demokrat Ahmad Yahya mengklaim Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan hadir ke Kongres Luar Biasa (KLB).
Diketahui, Moeldoko digadang-gadang sebagai calon ketua umum partai berlambang bintang mercy tersebut.
"Insya Allah. Semoga Allah panjangkan umur beliau dan bisa hadir siang atau sore ini untuk memenuhi harapan para kader partai Demokrat yag mendukung perubahan," kata Yahya saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, Moeldoko telah dilamar peserta KLB supaya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Dirinya meyakini Moeldoko mau menerima pinangan tersebut.
"Kalau beliau berkenan hadir, maka saya yakin beliau menerima lamaran kader-kader Partai Demokrat yang hadir di arena dan forum KLB untuk diangkat menjadi Ketum Partai Demokrat menggantikan AHY," jelas Yahya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih di Jakarta
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko terus dikaitkan dengan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Namun, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah Moeldoko berada di Deli Serdang.
"Di Jakarta, Jumatan di Bina Graha," kata Ngabalin saat dikonfirmasi Liputan6.com soal Moeldoko melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Bina Graha adalah Kantor Staf Presiden yang terletak di Jalan Veteran No 16 Jakarta Pusat. Ngabalin menegaskan Moeldoko berada di kantornya hari ini.
"Iya ada di kantor," jelas Ngabalin.
Â
Advertisement
Minta Menkumham Menolak
Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto meminta Kemenkumham menolak hasil kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) jika akhirnya digelar. Dia mengklaim, KLB Demokrat tersebut ilegal.
"Jikalau nantinnya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolak," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Dia menuturkan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan Kemenkumham. Sehingga, diharapkan bisa memahami aturan dan menyatakan KLB Demokrat itu ilegal.
"Belum lagi tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional," ungkap Didik.
Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tak ada alasan apapun Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil KLB Demokrat tersebut.
"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com