Gelar Pahlawan Nasional bagi Tokoh Nasional Indonesia

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang pernah berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2012, 10:39 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2012, 10:39 WIB
hatta-soekarno121107a.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang pernah berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.

Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh Presiden. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu:

- Pahlawan Perintis Kemerdekaan
- Pahlawan Kemerdekaan Nasional
- Pahlawan Proklamator
- Pahlawan Kebangkitan Nasional
- Pahlawan Revolusi
- Pahlawan Ampera

Setiap menjelang Hari Pahlawan 10 November atau menjelang HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar kepada bangsa dan negara. Siapa saja bisa mengusulkan nama tokoh dan usulan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi hingga ke tingkat pusat dan dibahas secara intensif oleh tim pengkaji sampai didapat nama untuk diusulkan ke Presiden.

Pada tahun 2011 lalu, terdapat tujuh gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Syafruddin Prawiranegara, Idham Chalid, Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Ki Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Pakubuwana X, dan Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono.

Pada 7 November 2012 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno dan M Hatta. Namun, pemberian tersebut menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa.

Gelar yang disandang mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Ir Soekarno dan M Hatta adalah Pahlawan Proklamator yang dianggap lebih tinggi dibanding gelar Pahlawan Nasional. Jadi secara umum gelar Pahlawan Nasional itu sebenarnya sudah mencakup pada pahlawan proklamator, pahlawan revolusi, dan lainnya.

Nama tokoh nasional lainnya yang juga diusulkan untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional adalah mantan Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Selain itu munculnya juga nama lain yang diusulkan, seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdoel Kahar Moezakir. (berbagai sumber)




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya