Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyarankan agar proses pemberian vaksin Sinovac bagi umat Muslim dilaksanakan malam hari saat bulan suci Ramadan, karena dikhawatirkan berbahaya akibat lemahnya kondisi fisik penerima vaksin.
Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad mengatakan, pada umumnya umat Muslim boleh divaksinasi meskipun sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan tahun ini.
Baca Juga
"Vaksinasi tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadan nanti," katanya seperti dikutip Antara, Minggu (21/3/20221).
Advertisement
Dia menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksinasi dapat dilakukan pada saat bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tergantung Tenaga Kesehatan
Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik mereka yang sedang berpuasa.
"Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari," ucapnya.
Advertisement