Razia PMKS, Satpol PP DKI Jaring Pengamen Ondel-Ondel hingga Manusia Silver

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mar 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 18:20 WIB
FOTO: Satpol PP Razia PMKS dan Ondel-Ondel di Jakarta Selatan
Petugas Suku Dinas Sosial dan Satpol PP Jakarta Selatan merazia pengamen ondel-ondel di kawasan Bulungan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dilakukan untuk ketertiban lingkungan dan terciptanya Ibu Kota yang bebas dari PMKS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan 348 orang penyandang kesejahteraan sosial (PMKS) dalam operasi asih asuh di lima wilayah kota. Di antaranya adalah pengamen ondel-ondel.

Hal tersebut berdasarkan unggahan akun @satpolpp.dki pada Kamis (25/3/2021) yang dikutip Liputan6.com.

"Penjangkauan sebanyak 348 orang PMKS dengan jenis rincian 22 orang manusia silver, 22 orang manusia badut (cosplay), 62 orang pengamen ondel-ondel, dan 98 orang pengamen jalanan," bunyi unggahan tersebut.

Kemudian 37 orang gelandangan dan pengemis, 12 orang manusia karung, tujuh manusia gerobak, dan 49 orang Pak Ogah.

Kemudian ada pula empat anak jalanan, dan 27 orang lainnya terdiri atas pemulung, juru parkir liar, orang dengan gangguan jiwa, serta pedagang asongan.

"Setelah dilakukan pendataan identitas serta melaksanakan test swab antigen, mereka yang terjaring razia diantarkan ke Panti Sosial Binaan untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DKI larang pengamen ondel-ondel

FOTO: Satpol PP Razia PMKS dan Ondel-Ondel di Jakarta Selatan
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan membawa ondel-ondel dalam razia di kawasan Bulungan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dilakukan untuk ketertiban lingkungan dan terciptanya Ibu Kota yang bebas dari PMKS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel. Sebelum aturan pelarangan ditegakkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

"Kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan dari pada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan, bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," ucap Arifin, Rabu (24/3/2021).

Selama sosialisasi dilakukan, Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi bagi para pengamen beratribut ondel-ondel, agar aktivitas mereka tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebab, menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan terkait pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara, serta sikap beberapa pengamen cenderung memaksa.

"Dan kita lihat juga yang mengamen ini banyak anak-anak usia sekolah. Mereka digunakan untuk mengamen di jalanan dan seringkali kita perhatikan kesannya seperti memaksa," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya