Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Timur telah memulangkan ketiga bocah yang sempat diamankan ketika gelaran persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) kemarin.
"Sudah (dipulangkan) dan mereka diserahkan ke keluarganya karena masih anak di bawah umur. Total ada tiga anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat konfirmasi merdeka.com, Sabtu (27/3/2021).
Indra menjelaskan ketiga anak itu, terpaksa diamankan pihak kepolisian yang berjaga di PN Jaktim. Lantaran mencoba mendorong-dorong petugas yang sedang mengamankan jalannya persidangan.
Advertisement
"Iya (di bawah umur), mereka mendorong Polisi yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan," ujar Indra.
Indra menambahkan kalau alasan ketiga bocah itu mendatangi Sidang Rizieq Shihab karena ajak dari teman-temannya. Untungnya, anak yang diamankan tidak membawa senjata terlarang seperti sajam, sehingga polisi telah memulangkan dan memberikan imbauan kepada mereka.
"Enggak ada (benda sajam), ajakan teman-temannya," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Ricuh
Sebelumnya, aksi saling dorong terjadi antara simpatisan Muhammad Rizieq Syihab dengan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Massa yang hadir berpakaian muslim itu terlihat saling dorong sembari sholawat di depan pengadilan.
Polisi beberapa kali mengimbau melalui pengeras suara agar massa membubarkan diri. Namun massa tetap bertahan sembari bersholawat.
"Kepada ibu-ibu yang bersholawat bergeser ke tempat lain, untuk tidak mengganggu jalannya sidang," ujar salah seorang petugas dengan menggunakan pengeras suara.
Pantauan merdeka.com, polisi sempat mengamankan dua orang yang langsung dimasukkan ke dalam mobil truk polisi. Setelah itu, truk tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Selain dua orang yang diamankan itu, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang menggunakan kain sarung dan kemeja panjang. Ia dibawa berjalan tanpa menggunakan alas kaki sambil dirangkul dua orang polisi.
Sementara akibat aksi saling dorong tersebut lalu lintas di lokasi sempat macet. Namun, setelah masa diimbau dan dorong-dorongan berakhir, arus lalu lintas kembali lancar.
Rizieq diketahui hari ini membacakan eksepsi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang digelar secara offline juga mengagendakan eksepsi Rizieq terkait kasus dugaan pemalsuan hasil swab test di RS UMMI Bogor.Â
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement