Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun di Kasus Fatwa MA dan Red Notice

Djoko Tjandra keberatan atas vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2021, 10:43 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2021, 10:42 WIB
Suap Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice, Djoko S Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Djoko Tjandra mengajukan banding atas perkara kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengecekan status red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO), serta pemufakatan jahat.

Djoko keberatan atas vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Soesilo menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding. Alasan itu sesuai dengan nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya soal klaim Djoko sebagai korban dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra diketahui telah berada di luar negeri selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 2020 di Malaysia. Saat itu Djoko berstatus buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dia diketahui telah berada di luar negeri sehari ketika vonis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa keluar pada 11 Juni 2009.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis untuk Djoko Tjandra

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman terhadap Djoko dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Djoko telah terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus cessie Bank Bali.

Lebih lanjut, pendiri Mulia Grup itu juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya