Ada Benjolan, Remaja Korban Dugaan Pencabulan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi

Sebelumnya PU mengaku telah dicabuli anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra. Selain pencabulan, korban juga diduga mendapat kekerasan fisik dari pelaku.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Apr 2021, 16:53 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bekasi - PU (15) remaja putri yang diduga menjadi korban pencabulan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi dinyatakan menderita kondiloma. Kondiloma adalah salah satu penyakit infeksi menular seksual (IMS).

"Kalau dokter sih bilangnya sakitnya kondiloma," kata LF, ibunda korban, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Menurut dia, alat vital korban mengalami benjolan sehingga harus menjalani operasi akibat dugaan pencabulan itu.

Perempuan 47 tahun itu tak menyangka putri tercintanya akan bernasib malang. Dia heran pelaku tega mencabuli korban berkali-kali, menyebabkan sang anak harus mengalami penyakit seksual di usia yang masih belia.

"Setelah ada kejadian persetubuhan itu, timbul benjolan, pendarahan, terus nyeri, sakit, gatal di kelaminnya," ungkap ibunda PU. 

Korban dikatakan sedang dalam masa pemulihan usai menjalani operasi untuk menghilangkan benjolan yang menyebabkan nyeri di bagian alat vitalnya.

"Tinggal pemulihannya, nanti saya tanyakan ke dokter perkembangannya," tandas ibu korban pencabulan itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Kasus

Sebelumnya PU mengaku telah dicabuli anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra. Selain pencabulan, korban juga diduga mendapat kekerasan fisik dari pelaku.

Korban mengaku disekap selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Selama disekap, korban dicabuli pelaku lebih dari satu kali, pada Minggu 11 April 2021.

Korban yang berhasil lolos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya