Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial JS diduga melakukan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai pedagang buah keliling di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku diamankan usai teridentifikasi dan ditangkap di Kampung Cibitung, RT 002/004, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang menerangkan, JS beraksi pada Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 10.33 WIB. Saat itu, dia merampas sepeda motor milik Ketua RT 007/001 Kel. Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Baca Juga
"Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pemantauan perbaikan drainase atau got saluran air di dekat TKP dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak menempel," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Bintang menerangkan, korban menyadari sepeda motor hilang setelah menyelesaikan pekerjaan. Dibantu warga sekitar langsung melihat isi rekaman CCTV. Tampak, seorang pria mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan modus berpura-pura sebagai pedagang buah gendong.
"Pelaku membawa sepeda motor korban dan keranjang gendong yang berisi buah tersebut ditinggal oleh pelaku di TKP," ujar dia.
Bintang mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan ditangkap di Kampung Cibitung RT.002/004 Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
"Pada saat diamankan pelaku sedang berjualan buah gendong dengan barang bukti 2 (dua) buah keranjang berisi buah jeruk," ujar dia.
Pelaku Residivis
Dia menerangkan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual ke Bengkel di daerah Kuningan Jawa Barat.
"Dijual pelaku dengan harga Rp 1.000.000," ujar dia.
Tak cuma itu, menurut catatan kepolisian pelaku juga pernah terlibat kasus hukum.
"Pelaku residivis kasus pencurian barang berupa radio pada tahun 2007," ujar dia.
Â
Advertisement
Lima Kali Beraksi
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali di pasar induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, Kramatjati.
"Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP," tandas dia.
