Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Advertisement
"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.
Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp 1.770.000.000,00. Uang itu di dapat beberapa vendor penyedia paket bansos Covid19.
Berikut daftar vendor serta jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap pertama pengadaan bansos.
- PT. Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp 170 juta
- PT. Tahta Djaga Internasional Rp 150 juta.
- PT. Girimekar Abadi Jaya Rp 100 juta.
- CV. Bahtera Assa Rp 85 juta.
- PT. Andalan Pesik International Rp 50 jura.
- CV. Moun Cino Rp 35 juta.
- PT. Giri Mekar Abadi Jaya Rp 50 juta.
- CV. Moun Cino Rp 25 juta.
- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp 250 juta.
- Primer Koperasi Sehati Rp 30 juta.
- PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp 50 juta.
- PT. Tujuh Putra Bersaudra Rp 50 juta.
- PT Dharma Lantara Jaya Rp 475 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
- PT. Andalan Pesik International Rp 50 juta.
- PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 50 juta.
- PT Bismacindo Perkasa Rp 50 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap dua pengadaan bansos. Namun pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp 1.780.000.000 pada akhir bulan Mei 2020.
Berikut daftar vendor serta jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap tiga pengadaan bansos:
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 170 juta.
- PT. Girimekar Abadi Jaya Rp 75 juta.
- PT. Andalan Pesik International Rp 50 juta.
- CV. Moun Cino Rp 30 juta.
- CV. Bahtera Assa Rp 80 juta.
- PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp 50 juta.
- Primer Koperasi Sehati Rp 50 juta.
- PT. Riskaindo Jaya Rp 200 juta.
- PT. Afira Indah Megatama Rp 500 juta.
- PT. Spartan Mitra Selaras Rp 50 juta.
- PT. Anasta Foxconindo Rp 400 juta.
- PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 50 juta.
- CV. Nurani Cemerlang Rp 25 juta.
- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Juni-Juli 2020
Kemudian sekira awal bulan Juni sampai dengan pertengahan Juli 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas satu sebesar Rp 3.755.000.000. Berikut rinciannya:
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
- PT. Wira Cipta Perkasa Rp 1 miliar.
- PT. Akhtar Raihan Mora Utama Rp 100 juta.
- PT. Dutateknolayan Abaditama Rp 100 juta.
- PT. BIG Group Indonesia Rp 300 juta.
- PT. Guna Nata Dirga Rp 600 juta.
- CV. Nurani Cemerlang 50 juta.
- PT. Azura Cahaya Asia Rp 5 juta.
- PT. Raksasa Bisnis Indonesia Rp 300 juta.
- PT. Era Nusa Prestasi Rp 50 juta.
- PT. Citra Mutiara Bangun Persada Rp 600 juta.
- PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta.
Pada sekira awal bulan Juni 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 5 sebesar Rp 5.852.000.000.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 120 juta.
- PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta.
- PT. Arvin Anugrah Kharisma Rp 150 juta.
- PT. Krisna Selaras Sejahtera Rp 60p juta.
- PT. Raksasa Bisnis Indonesia Rp 900 juta.
- PT. Mido Indonesia Rp 100 juta.
- PT. Pandawa Sentra Komputika Rp 600 juta.
- PT. Lestari Jayantha Nirmala Rp 1,2 miliar.
- PT. Era Nusa Prestasi Rp 32 juta.
- PT. Kirana Catur Arjuna Rp 250 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
- PT. Guna Nata Dirga Rp 600 juta.
- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta.
- PT. Afira Indah Megatama Rp 600 juta.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.
Pada sekira akhir Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 6 sebesar Rp 5.575.000.000.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta.
- PT. Laras Makmur Sentosa Rp 600 juta.
- PT. Wira Cipta Perkasa Rp 600 juta.
- PT. Dwi Inti Putra Rp 50 juta.
- PT. Guna Nata Dirga Rp 825 juta.
- PT. Putra Swarnabhumi Rp 50 juta.
- PT. Riskaindo Jaya Rp 500 juta.
- PT. Multi Wira Mandiri Rp 120 juta.
- PT. Mido Indonesia Rp 40 juta.
- PT. Restu Sinergi Pratama Rp 700 juta.
- PT. Rezeki Selaras Mandiri Rp 300 juta.
- PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 500 juta.
- PT. Total Abadi Solusindo Rp 50 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
- PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 450 juta.
- PT. Thara Jaya Niaga Rp 50 juta.
- PT. Era Nusa Prestasi Rp 20 juta.
- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta.
- PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp 270 juta.
- PT. Subur Jaya Gemilang Rp 250 juta.
Advertisement
Suap Sepanjang Juli 2020
Pada pertengahan bulan Juli 2020 sampai dengan akhir bulan Juli menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 7 sebesar Rp 1.945.000.000.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta.
- PT. Global Tri Jaya Rp 100 juta.
- PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 425 juta.
- PT. Toima Jaya Bersama Rp 300 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.
- PT. Mido Indonesia Rp 25 juta.
- PT. Bismacindo Perkasa Rp 50 juta.
- PT. NDT Indonesia Rp 570 juta.
- PT. Brahman Farm Rp 300 juta.
- PT. Dutateknolayan Abaditama Rp 25 juta.
Pada sekira akhir bulan Juli 2020 sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 8 sebesar Rp 2.025.000.000.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 100 juta.
- PT. Hohian Putra Jaya Rp 300 juta.
- PT. Era Nusa Prestasi Rp 30 juta.
- PT. Inti Jasa Utama Rp 300 juta.
- PT. Gosyen Sejahtera Utama Rp 250 juta.
- PT. Multi Wira Mandiri Rp 375 juta.
- PT. Laras Makmur Sentosa Rp 570 juta.
Pada pertengahan Agustus 2020 sampai akhir bulan Agustus 2020 menerima uang dari beberapa Bansos sembako di tahap 9 sebesar Rp 1.380.000.000.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 90 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 100 juta.
- PT. Total Abadi Solusindo Rp 500 juta.
- PT. Brahman Farm Rp 250 juta.
- PT. Rubi Convex Rp 240 juta.
- PT. Putra Swarnabhumi Rp 200 juta.
Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp 150 juta.
- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.
- PT. Asricitra Pratama Rp 100 juta.
Pada pertengahan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar.
- PT. Inti Jasa Utama Rp 600 juta.
- PT. Restu Sinergi Pratama Rp 1 miliar.
Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari penyedia Bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp 150 juta dari PT. Hohian Putra Jaya.
Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia Bansos sembako di tahap komunitas 2 sebesar Rp 2.570.000.000.
- PT. Topindo Raya Sejati Rp 1 miliar.
- PT. Rubi Convex Rp 150 juta.
- PT. Hohian Putra Jaya Rp 300 juta.
- PT. Kediri Surya Nusantara Rp 200 juta.
- PT. Inti Jasa Utama Rp 620 juta.
- PT. Laras Makmur Sentosa Rp 300 juta.
Selain itu, menurut Jaksa KPK, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos sembako.
- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 200 juta.
- PT Integra Padma Mandiri Rp 50 juta.
- PT Bismacindo Perkasa Rp 100 juta.
- PT Asri Citra Rp 100 juta.
- PT Brahman Farm Rp 50 juta.
- CV Nurani Cemeelang Rp 50 juta.
- PT Total Abadi Sokusi Rp 100 juta.
- PT Duta Abadi Teknolayan Rp 50 juta.
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus dan Adi, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," kata Jaksa KPK.