Kebijakan Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021

Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah melarang masuk WNA dari India.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Apr 2021, 14:02 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 15:29 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BNPB Doni Monardo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin, 5 April 2021 di Kantor Presiden, Jakarta. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India. Hal tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Airlangga menyatakan larangan tersebut akan dilakukan mulai 25 April 2021 dengan surat edaran dari Kemenkumham.

"Ketentuannya akan dilanjutkan surat edaran (SE) Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021," kata Airlangga dalam video Youtube BNPB Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan, aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Selain itu, Airlangga juga menyatakan pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.

"Pemerintah putuskan pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," ucap Airlangga.

Sedangkan untuk WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang pernah tinggal atau dari India dalam kurun waktu 14 baru harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Airlangga mengatakan, untuk titik kedatangan yang dibuka yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau.

"WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," ujar Airlangga.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tes PCR

Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.

"Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," papar Airlangga.

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.

"Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India," jelas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya