Pemkab Banyuwangi Diganjar Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

Kabupaten Banyuwangi menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 09:56 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 09:43 WIB
Pemkab Banyuwangi Diganjar Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri
Bupati Ipuk menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri. (Foto:Dok.Pemkab Banyuwangi)

Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Banyuwangi menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Banyuwangi, Selasa (27/4/2021). 

Bernhand mengatakan bahwa Bupati Banyuwangi merupakan salah satu dari tiga Bupati se Indonesia yang mendapatkan penghargaan karya Bhakti Peduli Satpol PP ini. 

“Pemberian penghargaan ini berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyedia Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Bernhard. 

Kami berharap kepemimpinan Bupati Ipuk yang peduli dengan jajaran Satpol PP ini bisa mendorong sekaligus bisa menjadi mentor bagi seluruh jajaran Satpol PP yang ada di Indonesia. 

"Kami selalu berharap Banyuwangi dengan segala kelebihan dan inovasi yang ada bisa mendorong daerah lain untuk datang belajar ke tempat ini," imbuhnya. 

Sementara itu, Bupati Ipuk mengucapkan terimah kasih kepada Kemendagri atas penghargaan tersebut. Menurutnya, ini merupakan penghargaan bagi seluruh jajaran Satpol PP yang ada di Banyuwangi. 

“Dengan penghargaan ini kami terus melakukan pembinaan kepada jajaran Satpol PP untuk terus meningkatan kinerjanya. Profesionalitas dan disiplin kerja akan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari kerja Satpol PP,” kata Ipuk.

Ipuk menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 255 ayat 1 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 

"Di Banyuwangi, Satpol PP bersinergi dengan seluruh pihak untuk menegakkan aturan daerah. Mulai dari meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan, Satpol PP juga berperan aktif dalam pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk kebersihan dan ketertiban umum khususnya dalam mengelola sampah, menertibkan hiburan, dan sebagainya," kata Ipuk. 

Ipuk menambahkan dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP bersama TNI Polri aktif melakukan pembinaan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Secara rutin, pihak kepolisian dan TNI bersama satpol PP melakukan operasi yustisi pemakaian masker selama pandemi ini. Termasuk juga menertibkan warga yang terlihat kerumunan untuk menegakkan disiplin pada prokes Covid 19,” kata Ipuk.  

"Harapan saya, satpol PP bersikap proporsional dan profesional, menciptakan suasana kesejukan bagi masyarakat, namun tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan yang berlaku,” harapnya.

 

(*)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya