Kasus WN India Lolos dari Karantina, Polisi Tangkap 3 Joki Karantina Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kembali menangkap joki karantina Covid-19 terkait lolosnya warga negara atau WN India agar tidak menjalani karantina 14 hari.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Apr 2021, 18:11 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 14:42 WIB
WN India
Imigrasi mendeportasi WN India dari Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kembali menangkap joki karantina Covid-19 terkait lolosnya warga negara atau WN India agar tidak menjalani karantina 14 hari. Kali ini, ada tiga joki karantina Covid-19 yang ditangkap Jumat (30/4/2021).

Ketiganya diduga menyediakan jasa untuk meloloskan WN India agar tidak menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka merupakan joki dari WN India berinisial SM yang merupakan seorang wanita.

"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex.

Ketiga joki yang diamankan tersebut merupakan protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta, inisialnya A, S, dan H," ujar Alex.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kembali dengan Sukarela

Lalu, satu dari dua WN India tersebut kembali ke hotel tempat isolasi dengan sendirinya. "Diduga karena melihat WN India yang lain sudah diamankan kepolisian, dia kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn," jelas Alex.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya