Ini Syarat Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

PT KAI Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan 7 KA Jarak Jauh guna melayani pelaku perjalanan medesak untuk kepentingan non-mudik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Mei 2021, 08:33 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 08:33 WIB
Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh menanti waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. KA Jarak Jauh itu disiapkan bagi pelaku perjalanan medesak untuk kepentingan non-mudik.

Selama periode larangan mudik itu, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh KA Jarak Jauh dengan rincian empat kereta diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

"Jumlah KA Jarak Jauh yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik memang terbatas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Seperti dikutip dari Antara, perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Selanjutnya, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Wajib Tes Covid-19 Maksimal 1x24 Jam Sebelum Berangkat

FOTO: Jelang Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Pasar Senen
Calon penumpang saat mengikuti tes Genose sebagai syarat utama perjalanan di masa pandemi COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/5/2021). Dari sekitar 10.500 jumlah ketersediaan tempat duduk, sekitar 7.000 di antaranya telah dipesan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat, dan tegas.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva.

 


Dilarang Mudik Lebaran 2021

Infografis Dilarang Mudik Lebaran 2021
Infografis Dilarang Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya