4 Pernyataan Novel Baswedan yang Dinonaktifkan KPK Usai Tak Lolos TWK

Novel pun mempertanyakan alasan pimpinan KPK yang meminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya setelah dinonaktifkan.

oleh Maria Flora diperbarui 12 Mei 2021, 18:35 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 18:35 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan akan melakukan perlawanan bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi atas tindakan pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri yang telah menonaktifkannya usai dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dinonaktifkannya Novel dan ke-74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Firli pada 7 Mei 2021.

Novel pun mempertanyakan alasan pimpinan KPK yang meminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya setelah dinonaktifkan.

"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," ujar penyidik senior KPK ini saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Mei 2021.

Menurut Novel, dirinya yang dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN), bukan tidak boleh menangani perkara lagi.

Mantan polisi tersebut merasa statusnya kini terombang ambing karena belum adanya tanggapan dari para pimpinan KPK. 

Berikut sederet pernyataan Novel Baswedan terkait penonaktifan dirinya usai dinyatakan tak lolos usai mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat menjadi ASN dihimpun Liputan6.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Akan Lakukan Perlawanan

Novel dan ke-74 rekannya menyatakan sikap akan melakukan perlawanan setelah dinonaktifkan pimpinan KPK usai dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. 

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Langkah yang akan ditempuh Novel dan rekan-rekannya, adalah dengan menggandeng koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

2. Sebut Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

Novel mengatakan, tindakan yang dilakukan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri sebagai bentuk kesewenang-wenangan. 

Menurut Novel, tindakan Pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri sewenang-wenang. Menurut dia, penonaktifannya jelas menciderai kepentingan dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Itu SK tentang hasil assessment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel.

Dia menyebut, apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah kini sudah menjadi masalah yang serius. Apa yang dilakukan Pimpinan KPK menurut Novel sudah merugikan semua pihak, bukan hanya 75 pegawai yang dinonaktifkan.

"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik, penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel Baswedan.

3. Pertanyakan Dirinya Tak Boleh Menangani Perkara KPK Lagi

Novel Baswedan pun mempertanyakan tanggung jawab pekerjaannya diambil alih. Diketahui dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.

Dia pun kembali menuturkan, bahwa tak lulusnya TWK tidak ada hubungannya dengan penonaktifan kerja pegawai. Dirinya menuturkan, harusnya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," kata Novel.

Dia merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. Dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya tidak dipecat, namun juga dibatasi kinerjanya.

"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," kata Novel.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menonaktifkan 75 pegawai KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 11 Mei kemarin.

4. Novel Merasa Tak Dihargai di Negeri Sendiri

Novel pun merasa, dari sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK, dirinya seperti tak dihargai di negeri sendiri.

"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di internasional," ujar Novel dalam cuitannya di akun media sosialnya, seperti dikutip, Rabu (12/5/2021).

Novel merasa prestasi dirinya dalam pemberantasan korupsi tak dihargai di Indonesia namun diakui internasional. Novel diketahui pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi Internasional tahun 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF).

Acara pemberian penghargaan itu digelar pada 11 Februari 2020 di Putrajaya, Malaysia sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Novel sendiri menerima undangan langsung pemberian penghargaan antikorupsi Internasional itu.

Undangan dilayangkan langsung oleh founder PIACCF, Dato Muhammad Salim Sundar per tanggal 29 Januari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya