Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku terkait kasus perampokan dan pemerkosaan anak bawah umur di Bintara, Bekasi.
Adapun yang ditangkap yakni berinsial RP dan AH.
Baca Juga
"RP adalah otak pelaku perampokan dan AH penadah hasil perampokan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021).
Advertisement
Selain sebagai otak pelaku, Yusri menjelaskan, RP juga berperan mengawasi situasi rumah korban saat pelaku utama yang berinisial RTS tengah beraksi. Sedangkan AH meminjamkan motornya untuk RTS beraksi.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian (perampokan), motor dipakai RTS juga milik AH," jelas Yusri.
Atas perbuatan RP dan AH, polisi menjerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan berstatus tersangka," kata Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Utama Masih Buron
Sebagai informasi, RTS pelaku utama yang melakukan aksi rampok dan pemerkosaan masih dalam status pengejaran. Polisi telah mengerahkan perbantuan dengan menggunakan anjing pelacak untuk mengendus keberadaan RTS.
Diketahui, kejahatan dilakukan RTS pada Sabtu 15 Mei 2021 pukul 5 pagi. RTS menerobos masuk rumah korban untuk merampok. Tak dinyana, anak pemilik rumah tengah terjaga bermain aplikasi Tiktok dan orangtuanya tengah tertidur. Hal itu diketahui, dari penuturan korban kepada pihak berwajib.
"Menurut pengakuan korban, sekitar jam 5 pagi, ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya. Kemudian membekap korban saat sedang asyik bermain TikTok," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hery kepada awak media, Sabtu 15 Mei 2021.
Advertisement