Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021. Kebijakan itu sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran Hari Raya Idulfitri 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro itu beradasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021" kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi lonjakan kasus bersama jajaran Forkompimda DKI Jakarta.
Kata dia, hal itu mulai dari pengetatan hingga pemantauan warga yang datang ke Jakarta pascalibur Lebaran 2021.
"Pertama adalah lakukan screening di pintu masuk Jakarta, Jabodetabek. Untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Skrining Acak
Lanjut dia, untuk skrining kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak atau random. Selain itu pemeriksaan itu juga akan dilakukan pada transportasi umum.
Yakni mulai dari bus, kereta, hingga kapal laut. Pemeriksaan acak dilakukan dengan tes swab antigen. Lalu, adanya pemantauan dan pengetatan untuk setiap wilayah.
"Jadi ketua RT, RW gugus tugasnya akan melakukan monitoring, sehingga seluruh warga yang datang akan dilakukan pemantauan dicek kondisinya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sehat, yang bersangkutan tidak bergejala dan akan dilakukan pengetesan rapid antigen," ucapnya.
Advertisement