PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 18-31 Mei 2021, 3T Akan Diperketat

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 18-31 Mei 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2021, 14:38 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 13:04 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 18-31 Mei 2021. Adapun PPKM Mikro ini akan diberlakukan di 30 provinsi.

"Dalam pelaksanaan PPKM mikro tahap ke-8, 18-31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengetatan testing, tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) atau 3T di masa perpanjangan PPKM Mikro kali ini.

Hal ini mengingat 18-31 Mei 2021 merupakan periode pasca mudik Lebaran.

"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode 2 minggu dari pasca mudik Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Antisipasi Mudik

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pengetatan di 381 lokasi selama periode pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga melakukan tes Covid-19 secara acak kepada pemudik.

"Operasi ketupat kemarin jumlah pemudik yang dirandom testing 6.742 orang, konfirmasi positifnya 4.123 orang. Dan dilakukan isolasi mandiri, 1.686 orang dan dirawat 75 orang," kata dia.

Disisi lain, sebanyak 41.097 kendaraan terpaksa diputar balik karena nekat mudik ke kampung halaman.

Sementara itu, ditemukan 346 kendaraan travel gelap yang melanggar aturan pelarangan mudik.

"Kemudian untuk operasi kendaraan atau operasi ketupat jumlah yang diperiksa 113.694 kendaraan, yang diputar balik 41.097. Dan pelanggaran travel gelap 346 kendaraan," tutur Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya