Polisi Tetapkan 53 Terduga Teroris di Makassar Tersangka Bom Katedral

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Mei 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 20:46 WIB
26 Terduga Teroris Tiba di Bandara Soetta
Densus 88 Mabes Polri membawa teroris usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Kamis (4/1/2021). Sebanyak 26 terduga teroris tertangkap petugas Densus 88 di Makassar dan Gorontalo. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021.

"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar, Rabu (19/5/2021).

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.

Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.

"Karena dia (enam orang) ini belum memenuhi unsur, " ujarnya seperti dikutip Antara.

Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Hukum Tersangka

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.

Sebelumnya, dua pelaku teroris pasangan suami istri berinisial L dan YSR melakukan serangan bom bunuh diri di tengah pelaksanaan ibadah di Gereja Katedral, Kota Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021. Akibat dari peristiwa itu, puluhan orang terluka, dan kedua pelaku tewas di tempat kejadian.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya