99 Terduga Teroris Diamankan Pasca-Bom Gereja Katedral Makassar

Densus 88 Antiteror Polri menangkap 99 terduga teroris pascaaksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu, 28 Maret 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 19:07 WIB
FOTO: 22 Terduga Teroris dari Jawa Timur Dipindahkan ke Jakarta
Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 99 terduga teroris pascaaksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu, 28 Maret 2021.

"Total secara keseluruhan, yang telah diamankan pascaledakan Gereja Katedral di Makassar, sampai saat ini sebanyak 99 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/4/2021).

Dia membeberkan, penangkap teroris dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, NTB, Makassar, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Rincian NTB 5 tersangka teroris, Jakarta 12 tersangka teroris, Makassar 55 tersangka teroris, Jawa Timur 5 tersangka teroris, Jawa Barat 6 tersangka teroris, Jawa Tengah 6 tersangka teroris, Bekasi 1 tersangka teroris, Yogyakarta 9 tersangka teroris," ujar Ramadhan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bom Bunuh Diri Makassar

Sebelumnya, bom bunuh diri terjadi di Jalan Kartini, Kota Makassar. Bom meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Berdasarkan keterangan awal disebut pelaku berjumlah dua menggunakan sepeda motor secara berbocengan. Keduanya hendak masuk ke dalam gereja namun dihalau oleh petugas keamanan. Bom pun meledak hingga melukai belasan orang dan merusak beberapa fasilitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya