Parkir di Trotoar, Puluhan Sepeda Motor di Setiabudi Dicabut Pentil

Sebenarnya di lokasi itu sudah dipasang larangan setop dan parkir agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman melintas di trotoar tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Mei 2021, 08:24 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 08:24 WIB
razia
Sudin Perhubungan Jaksel dan aparat gabungan menggelar razia parkir liar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan tepatnya sepanjang Jalan Setia Budi Raya hingga Jalan Dr Satrio dan Jalan Rasuna Said, Rabu (12/2/2020) pagi. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) menjatuhkan sanksi cabut pentil terhadap 21 sepeda motor yang parkir di trotoar kolong flyover Jalan Kuningan, Setiabudi.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo mengatakan, pihaknya dibantu personel TNI dan polisi melakukan penertiban karena kawasan tersebut terlarang untuk aktivitas parkir kendaraan.

"Banyaknya parkir liar di trotoar membuat kawasan itu tampak semrawut," ujarnya.

Diutarakan Susilo, sebenarnya di lokasi itu sudah dipasang larangan setop dan parkir agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman melintas di trotoar tersebut.

"Sanksi cabut pentil diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, juga menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di area terlarang.

Susilo mengatakan, 30 pelanggar terjaring dalam giat pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpel Sudin Dishub Kecamatan Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan.

"Penertiban parkir liar dilakukan di 13 titik jalan oleh satpel sudin perhubungan sembilan kecamatan," ujar Susilo, Kamis (15/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memberikan Efek Jera

Dari 30 kendaraan yang ditertibkan, ucap Susilo, 13 diderek, 11 cabut pentil motor, lima cabut pentil bajaj dan satu kendaraan di-BAP Sudin Dishub.

"Diharapkan, ini memberikan efek jera agar pengendara mematuhi aturan lalulintas yang telah ditetapkan, khususnya soal parkir," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya