Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Segera Panggil Lagi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

KPK menyatakan bakal kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Azis Syamsuddin sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 7 Mei 2021 lalu. Namun Azis sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK pada 17 Mei 2021. Dewas memeriksa Azis berkaitan dengan pelanggaran etik Robin.

Pada kasus suap penanganan perkara di KPK ini, lembaga antirasuah menjerat mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan Keterlibatan

KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewas KPK yang menangani pelanggaran etik Robin disebutkan jika Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Robin. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.

Ali menegaskan, KPK akan terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Robin. Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.

Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Robin, baik dari Syahrial maupun pihak lainnya.

"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik. Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Robin) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya