Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran etik penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Hari ini Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga
Ali menyebut, isi materi pemeriksaan tidak dapat disampaikan lantaran proses persidangan dilaksanakan secara tertutup. Namun, dia memastikan untuk hasil dari putusan sidang akan diketahui publik secara transparan.
Advertisement
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggapan Azis
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Azis kelar menjalani sidang etik dan keluar dari pintu belakang Gedung C-1 KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.15 WIB. Dia menyatakan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
"Saya ikut proses yang ada saja," ujar Azis.
Advertisement