Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun ajaran baru sekolah 2021/2022, para orangtua dihadapkan problematika pendidikan di masa pandemi Covid-19. Yang paling menjadi perdebatan adalah soal pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara atau lewat daring alias online.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pihaknya berupaya bijaksana dalam memenuhi hak pendidikan anak. Khususnya menghadapi situasi di mana sebagian orangtua mau anaknya tetap belajar di rumah saja, sementara yang lainnya tidak keberatan putra putrinya kembali belajar di sekolah.
"Pelayanan pendidikan pada masa pandemi, satuan pendidikan harus melayani dua menu, menu pembelajaran tatap muka terbatas dan menu pembelajaran jarak jauh. Sehingga dua-duanya dilayani dan sudah semestinya orang tua memiliki kebijakan untuk putra-putrinya," tutur Koordinator PMP dan Kerja Sama PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Katman dalam keterangan tertulis Dialog KPCPEN - FMB9, Jumat (11/6/2021).
Advertisement
Menurut Katman, pemerintah tentu mempertimbangkan faktor keamanan, keselamatan, serta tumbuh kembang, dan kondisi psiko sosial anak, sebagai prioritas utama dalam menentukan sekolah tatap muka.
"Prinsip PTM terbatas tetap mengacu pada keselamatan dan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Pada masa PTM terbatas yang akan dimulai di tahun ajaran 2021-2022, sekolah harus memberikan dua opsi yakni PTM terbatas dan opsi PJJ," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komunikasi Orangtua dan Sekolah
Psikolog Seto Mulyadi menambahkan, hal terpenting dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19 adalah soal komunikasi. Pihak sekolah dan orangtua harus memiliki komunikasi yang efektif.
"Orangtua akan merasa khawatir bila tidak ada informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi sekolah atau kesiapan sekolah," ujar Seto.
Seto berharap seluruh stakeholder dunia pendidikan Tanah Air dapat berempati dengan situasi yang dihadapi orangtua.
"Mengedepankan hak-hak anak, utamanya hak untuk tetap sehat dan tetap aman saat berada dalam lingkungan satuan pendidikan," Seto menandaskan.
Advertisement