KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2021, 20:54 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan ke Lapas Pekanbaru.

"Hari ini (28/6/2021), Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA dengan terpidana Makmur alias Aan, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/6/2021).

Ali menyebut, Makmur akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun lantaran terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.

"Untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis

Hukuman Makmur sesuai dengan putusan dengan Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Makmur juga dibebankan uang pengganti sebanyak Rp 60,5 miliar dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," Ali menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya