Kasus Proyek Jalan Bengkalis, KPK Amankan Dokumen Keuangan PT ANN

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat 17 Januari 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 01:17 WIB
FOTO: Berkas P21, Bupati Nonaktif Bengkalis Segera Disidangkan
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) usai menandatangani penyerahan berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Amril Mukminin segera disidangkan terkait kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Dari kegiatan tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Ali mengatakan, penggeledahan terhadap PT ANN dilakukan untuk mencari bukti keterlibatan PT ANN dalam perkara ini. Menurut Ali, PT ANN merupakan salah satu pemenang tender proyek yang menjadi bancakan tersebut.

"PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat 17 Januari 2020.

Terkait kasus proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB). Dalam kasus ini KPK menduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 156 miliar.

Kasus kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 KPK menjerat M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar.

Kasus ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerugian Negara Rp 475 Miliar

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015. KPK menjerat M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor. Diduga kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya