Aplikasi e-Perda Jadi Terobosan Penting Atasi Keracunan Regulasi bagi OPD

Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 02 Jul 2021, 20:34 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 20:34 WIB
Aplikasi e-Perda Jadi Terobosan Penting Atasi Keracunan Regulasi bagi OPD
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik melaunching aplikasi e-Perda bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat (2/07/2021).

Liputan6.com, Padang Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) melaunching aplikasi e-Perda bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat (2/07/2021)

Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.

“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal dalam launching aplikasi e-Perda.

Akmal juga mengungkapkan, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.

“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya